Bubarkan Kafe dan Tempat Wisata
MAJALENGKA - Surat Edaran (SE) Bupati Majalengka menyatakan tempat wisata masih ditutup sampai 8 Januari 2021, namun tidak semua objek wisata mengindahkan peraturan tersebut. Ternyata masih ada yang melanggar, seperti beberapa objek wisata di Kecamatan Lemahsugih.
Camat Lemahsugih Deden Supriatna SPd MMPd menyayangkan ada objek wisata yang tidak menaati peraturan, padahal sebelumnya Muspika dan Satgas Covid-19 Kecamatan Lemahsugih sudah mengimbau ke tiap objek wisata termasuk kafe yang berdekatan dengan objek wisata Taman Dinosaurus.
BACA JUGA:Imbau Waspada di Tempat Wisata
“Kita sudah imbau sesuai dengan instruksi pak bupati, dan kami sudah melayangkan surat namun sayang mereka tidak mengindahkan,” sesal Deden.
Kondisi tersebut membuat pihaknya bersama Polsek, Koramil, Satpol PP Kecamatan dan Puskesmas Lemahsugh turun ke lokasi dan membubarkan kerumunan sekaligus menutup objek wisata. Dirinya tidak tahu objek wisata tersebut dibuka karena sedang sakit sehingga tidak fokus.
Salah satu kafe yang baru dibuka menurutnya belum memiliki legalitas karena belum ada izin. Tapi Deden mengakui masih ada toleransi dengan catatan harus dibatasi pengunjung 50 persen agar tidak mengundang kerumunan. Serta tetap menjalankan protokol kesehatan.
“Buka sampai tutup dibatasi, mulai jam 10.00 - 18.00 WIB, dan yang boleh masuk mereka yang patuh protokol kesehatan salah satunya menggunakan masker,” katanya.
Namun jika instruksi bupati berupa surat edaran tidak diindahkan, maka Satgas Covid-19 Kecamatan Lemahsugih akan memanggil mereka yang memang masih nekat membuka wisata dan kafe. Polsek Lemahsugih tidak segan untuk memberikan sanksi hukum. “Dengan keadaan seperti ini, saya minta kerja samanya untuk saling memahami dan mengerti,” ujarnya. (iim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: